Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara. Karena itu, secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara.
"Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
"Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang," sambungnya.
Baca Juga: 19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW
Ia juga mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya'.
"Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan," katanya.
Sebelumnya, ICW menyoroti MA yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
下一篇:Simak Aturan Baru Pilih Program Studi SNBT 2025: Wajib Ada Vokasi
相关文章:
- 美国纽约艺术学校申请解析
- 意大利室内设计留学好不好?
- Sestama Baznas RI Subhan Cholid Ajak Media Perkuat Literasi Zakat
- 国外顶级建筑设计学校有哪些?
- 艺术设计留学需要什么条件?
- 如何做好建筑设计出国留学作品集?(英美作品集要求盘点)
- Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan
- Memang Benar Ada Penyidik 'Taliban' dan Polisi 'India' di KPK?
- Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
- Pria di AS Idap Sindrom Wajah Iblis, Lihat Wajah Orang Seperti Setan
相关推荐:
- Spesifikasi Tank Amfibi LVT
- Sestama Baznas RI Subhan Cholid Ajak Media Perkuat Literasi Zakat
- Kemenperin Tegaskan Pengawasan Dua Kawasan Ini Perlu Diperketat untuk Batasi Impor
- Viral Alur Barang Bawaan ke LN, Ini Daftar Barang yang Dilaporkan
- 高考结束出国留学有哪些途径?
- 哪个国家学室内设计好?
- Emiten Hary Tanoe (KPIG) Mau Private Placement 9,75 Miliar Saham, Dananya Buat Proyek KEK Lido
- Sri Mulyani Pastikan Defisit APBN Tidak Jebol: Jangan Khawatir
- Tak Cuma ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Lapor ke Bareskrim Polri
- Muntah Tak Disengaja, Puasa Batal atau Tidak?